Akhir-akhir
ini harga sandal jepit melambung tinggi. Tak hanya kisaran puluhan ribu, tapi
seharga 5 tahun penjara. Entah bagaimana cara menkonversi 5 tahun penjara
sehingga harganya sebanding dengan harga sandal jepit. Tanyakan saja pada
rumput yang menggeleng-geleng. Geleng-geleng karena heran dengan hukum yang
ada.
Bukan
hanya sekedar isu ataupun gosip yang beredar tertiup angin. Bukan juga seperti
kertas yang dibakar lalu tinggal abu dan hilang. Ini fakta, sebuah rahasia umum.
Mungkin saat ada 10 orang ditanya pendapatnya tentang hukum di Indonesia, 8
orang di antaranya akan menjawab “omong kosong”. Tak bisa dipungkiri, hukum
kini telah menjadi tong kosong yang berbunyi nyaring. Setiap orang sama
kedudukannya di depan hukum, benarkah? Setuju? Atau omong kosong?
Kasta
dan strata adalah pemisah yang abstrak namun nyata saat dirasa. Hukum Indonesia
seperti didikte kasta dan strata. Yang miskin semakin sengsara, yang kaya
berfoya-foya. Hukum yang bermartabat seharga sandal jepit. Hukum yang
bermartabat ini yang membawa seorang anak maju ke meja hijau. Kasus yang
terjadi setahun lalu, baru sekarang peradilan berjalan. Mungkinkah adanya
kepentingan pihak tertentu? Atau memang hukum memandang setiap orang sama “kedudukannya”,
sesuai kasta tentunya. Dalam hal ini saya tak menyalahkan hukum. Hanya pelaksana
hukumnya saja yang sedikit abu-abu. Sandal jepit seharga 5 tahun penjara, tapi
koruptor seharga 2 tahun penjara plus remisi isi ulang. Pengambilan keputusan
dengan hati? Entahlah.
Setiap
kesalahan pasti ada hukumannya, tak diragukan lagi. Meski itu sekecil biji
sawi, pasti hukum akan berlaku. Namun , hukum yang adil berdasar pada tingkat
kesalahan. Tak pantas pencuri ayam dihukum 5 tahun penjara, sedangkan tukang
suap hanya diberi masa inap di penjara selama beberapa bulan. Apa esensinya
dewi keadilan membawa timbangan dan ditutup matanya jika simbol itu hanyalah
sekedar pajangan di tembok-tembok saksi bisu kotornya hukum. Yang ditakutkan,
simbol itu kini diartikan sebagai hukum yang tutup mata akan kotornya diri
sendiri, tutup mata terhadap tertindasnya rakyat kecil. Hukum yang dihukum
ketika hukum itu tak sesuai kehendak penguasa.
Sejenak
melepas pandangan akan sisi negatif hukum Indonesia, terdapat pula sisi positif
hukum itu. Koruptor mulai banyak yang diciduk melalui KPK. Juga kasus-kasus
penindasan HAM mulai diusut kebenarannya. Saya tetap yakin hukum di Indonesia
akan mampu menyamakan kedudukan tiap orang di depannya. Asalkan para pelaksana
hukum tak hanya bisa mendongak, tetapi juga menunduk memahami kaum di bawah. Waktu
yang akan menjawab, akankah hukum tetap dihukum atau hukum akan menghukum
setiap kesalahan laku di Indonesia.
Gambar: http://obyektif.com/pict/80769589ketok%20palu%20hakim.jpg
Gambar: http://obyektif.com/pict/80769589ketok%20palu%20hakim.jpg