RSS

Sistem kadang berjalan apa adanya, kita tak pernah terpikir untuk mengubahnya. Sistem adalah sesuatu yang membantu, pembantu yang berkuasa. Dunia adalah sistem itu. Sejenak berpikir kritis, dunia yang kelam perlahan beranjak estetis.

Hukum Uang di Indonesia

                Pernahkah Anda sangat muak terhadap sesuatu? Sesuatu yang dulu sangat Anda banggakan namun ternyata kini sangat Anda benci. Mungkin tak semua orang setuju dengan pendapat saya ini. Namun paling tidak, emosi bisa sedikit tercurahkan.
                Indonesia yang dulu sangat disegani dunia, kini telah berubah menjadi “budak” yang dapat diatur sesuka hati oleh pihak lain. Tak hanya negara, namun juga pemerintahannya. Pemerintah yang harusnya mengayomi rakyatnya, ternyata sekarang hanya mengayomi pihak “beruang”. Semua hal bisa dibeli, tak terkecuali hukum. Dalam UUD’45 Pasal 27 (1), sudah jelas bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Entah rakyat kecil, pengangguran, ataupun pejabat sekalipun, semuanya sama. Tapi di Indonesia, hukum telah diamandemen. Perubahan yang nyata dari Undang-Undang Dasar yang sangat dibanggakan rakyat menjadi Ujung-Ujungnya Duit yang kini sangat dipuja oleh kaum konglomerat. Rakyat makin melarat, beberapa konglomerat makin “bejat”.
                Hukum Uang, mungkin itulah yang cocok untuk menyebut hukum di Indonesia. Hukum tak pandang bulu dalam memangsa. Hukum hanya memandang uang, jabatan, serta nama. Beberapa kasus telah memberikan bukti. Masih teringat kasus seorang nenek yang mengambil tiga buah kakao di ladangnya sendiri. Memang kakao itu milik perusahaan yang menyewa ladang itu. Namun tak punyakah hati perusahaan itu? Si nenek telah meminta maaf, namun perusahaan tetap membawanya ke meja hijau. Dalam sudut pandang hukum, nenek itu memang bersalah. Tapi dari sudut pandang hati nurani, perusahaan itu sangat miskin hati. Kasus lain yang sedang hangat dibicarakan adalah curhat seorang Alanda Kariza. Sang ibu menjadi terdakwa kasus Bank Century. Lewat curhatan Alanda kita dapat melihat bahwa sang ibu sebenarnya tak tahu apa-apa tentang kasus itu. Sang ibu hanya menjalankan perintah atasannya. Namun di pengadilan, sang ibu dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan atasannya yang “beruang” hanya 7 tahun penjara.
                Kita tak bisa hanya menyalahkan pemimpin negeri. Tapi kita juga tak salah untuk mengkritik pejabat “beruang” itu. Terbayangkan Indonesia yang sangat miskin, tak ada orang kaya di sana. Masih mungkinkah Hukum Uang berlaku? Di dunia, kadang hukum terasa tak adil. Tapi di akherat, hukum paling adil pasti berlaku.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment